Tentang Hukum Telinga yang Kemasukan Air Saat Puasa

Telinga-Kemasukan-Air-Saat-Puasa
Tentang, Bagaimana Hukum ketika Telinga atau Kuping Kemasukan Air saat puasa, ?.

Salah satu kewajiban dalam berpuasa adalah menjauhi dari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Akan tetapi hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan.

Contoh kecil saja saat berwudhu atau mandi, seringkali pada waktu berkumur, ataupun mandi, air masuk ke dalam lubang telinga atau mulut.

PERTANYAAN ;

Batalkah puasanya seseorang yang kemasukan air saat mandi atau berwudhu, ?
Jawaban ;
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa setiap air yang masuk ke dalam tubuh dengan sebab pekerjaan yang diperintahkan Nabi, maka tidak membatalkan puasa begitu juga dengan sebaliknya, dengan perincian seperti berikut ;
  • Batal secara mutlak. Hal ini terjadi dalam kasus masuknya air sebab pekerjaan yang tidak diperintahkan, seperti berkumur yang melebihi tiga kali, mandi-mandi yang tidak disunahkan, mandi sunah, atau mandi wajib dengan cara menyelam.
  • Batal, apabila terlalu berlebihan dalam berkumur. Hal ini terjadi dalam kasus berkumur yang disunahkan didalam berwudhu.
  • Tidak Batal Secara Mutlak. Walaupun terlalu berlebihan dalam berkumur. Hali ini terjadi dalam kasus menghilangkan najis yang ada pada mulut.

Referensi di ambil dari kitab ; حاشية إعانة الطالبين الحزء الثاني halaman 265.



Sedemikian yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat.