Hukum Suntik ketika dalam keadaan berpuasa, sebenarnya akan terperinci pembahasannya. Seperti contoh dibawah yang akan kita pelajari bersama, yaitu dimulai dari ;
Kronologi Permasalahannya
Demi untuk mempercepat masa penyembuhan, kang Manshur yang sedang menderita sakit memutuskan untuk berobat keseseorang dokter, dan meminta melakukan penyuntikan, walaupun sebenarnya dia sedang melakukan ibadah puasa.
Pertanyaan ;
Batalkah puasanya sesorang yang melakukan suntik, seperti deskripsi di atas, ?
Jawabannya ;
Imam an-Nawawi dan sebagian ulama lainnya, menyatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.
Catatan :
Suntik yang tidak membatalkan puasa adalah suntik yang tidak memberikan kekuatan. Hal ini tentunya akan berbeda dengan kasus infus.
Kenapa berbeda, ?
Karena infus walaupun tidak melalui lubang yang asli, namun dapat memberikan kekuatan yang konsekwensinya (ketentuannya) dapat membatalkan puasa.
Referensi diambil dari kitab
بشري الكريم الجزء الثاني halaman 68.
الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا قوله دخول عين الي إن قال فخرج بالعين الأثر كطعم وريح الي ان قال وبجوفا وصولها لنحو فح ساقه وبطن فخذه مما لا يسمي جوفا
Dilanjutkan dengan keterangan yang di ambil dari ;
Al-majmu' sarah muhaddab, juz enam, halaman 314.