Bagaimanakah Hukum Meninggalkan Sholat Karena Sakit, ?

Silahkan baca tentang
Hukum Meninggalkan Sholat Karena Sakit Keras
Hukum-Meninggalkan-Sholat-Karena-Sakit
Sakit Keras yang diderita kang endi sebab bencana yang menimpanya, membuat dirinya tidak mampu berbuat apapun.
Semua aktifitasnya terpaksa harus dihentikan tak terkecuali ritual ibadahnya, walaupun sebenarnya seluruh anggota keluarganya selalu menerima, dan membantunya.
Pertanyaan, ;
Bolehkah orang yang sakit keras meninggalkan sholatnya, seperti deskripsi di atas, ?
Jawabannya, ;
Tidak diperbolehkan, sebab selama orang tersebut masih bernafas (masih bernyawa), tetap diwajibkan untuk mengerjakan sholat.

Keterangan diambil dari Pena Umat. Solusi Problematika Umat (Pondok Lirboyo), yang keterangannya dikutip dari kitab

التنبيه في الفقه الشافعي الجزء الأول Halaman 29.

Insya allah akan dilanjutkan tentang Hukum Meninggalkan Sholat Karena Sakit.