Hukum Menggambar Hewan dengan Bentuk yang Sempurna

Hukum Menggambar Hewan dengan Bentuk Sempurna
Pendidikan Salaf
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Hukum Menggambar Hewan dengan Bentuk Yang Sempurna.

Pertanyaan :
Bolehkah membuat gambar hewan dengan bentuk yang sempurna, ?

Jawaban :
Membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna, hukumnya tidak boleh (haram), karena menyerupai berhala.

Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya permainan anak-anak (bhoneka), ?
Jawaban
Untuk permainan anak-anak (bhoneka), hukumnya boleh.
Keterangan dari kitab, I.anatut-Tholibin dan Is,adur Rafiq.
ومنه صورة حيوان مشتملة على ما يمكن بقائه وان لم يكن لها نظير كفرس بأجنحة وطير بوجه إنسان على شقف أو جدار أو شتر علق لزينة أو ثياب ملبوسة أو وسادة لأنها تشبه ألأصنام

diperbolehkannya anak bermain boneka

Referensi ini masih dalam lanjutan dari referensi atau keterangan di atas ;
نعم يجوز تصوير لعب البنات لأن عائشة رضي الله عنها كانت تلعب بها عنده صلى الله عليه وسلم 
(I-anatuttolibin ,bab, الوليمة)
Baca juga koleksi kami tentang Hukum Islam .
Semoga Bermanfaat.